Ekonomi
Hak Jemaah Haji Wafat Dikawal, Garuda Serahkan Asuransi Extra Cover
Garuda Indonesia menyerahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah haji wafat asal Surakarta dan Pekalongan dari Embarkasi Solo.

SEMARANG – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyerahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah haji yang wafat asal Kota Surakarta dan Kota Pekalongan dari Embarkasi Solo (SOC).
Penyerahan santunan tersebut difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memastikan hak dan perlindungan jemaah haji tetap terpenuhi hingga proses administrasi pascapenyelenggaraan haji selesai.
Penyerahan berlangsung dengan dihadiri Kasubdit Akomodasi dan Konsumsi Haji Kemenhaj RI Nurul Huda, Division Head Finance & Adm for Umrah, Hajj & Charter PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Gruman Jannata, serta Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Tengah Fitriyanto.
Turut hadir Kepala Kantor Kemenhaj Kota Surakarta, Kepala Kantor Kemenhaj Kota Pekalongan, serta keluarga jemaah penerima santunan.
Kemenhaj Kawal Pemenuhan Hak Jemaah
Kepala Kanwil Kemenhaj Jawa Tengah Fitriyanto mengatakan, penyerahan extra cover merupakan bagian dari pengawalan hak-hak administratif jemaah haji.
Menurutnya, pemerintah berupaya memastikan seluruh hak jemaah yang wafat dapat dipenuhi dengan baik dan cepat, termasuk hak yang berkaitan dengan perlindungan asuransi.
"Kami memastikan seluruh hak jemaah yang wafat terpenuhi dengan baik dan cepat. Sinergi ini adalah komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik serta kepedulian mendalam kepada ahli waris jemaah," ujar Fitriyanto.
Ia menyebut kerja sama antara Kemenhaj dan Garuda Indonesia menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian perlindungan kepada jemaah dan keluarga.
Garuda Indonesia Pastikan Proteksi Jemaah
Perwakilan Garuda Indonesia, Gruman Jannata, mengatakan penyerahan extra cover merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional perusahaan sebagai maskapai penerbangan nasional yang melayani angkutan udara haji.
Garuda Indonesia, kata dia, berkomitmen menjaga keandalan layanan penerbangan sekaligus memenuhi proteksi asuransi yang diberikan kepada jemaah.
Penyerahan kepada ahli waris menjadi bentuk nyata dari komitmen tersebut.
Santunan untuk Jemaah Haji Embarkasi Solo
Jemaah haji yang menjadi penerima manfaat berasal dari Kota Surakarta dan Kota Pekalongan dan tergabung dalam Embarkasi Solo (SOC).
Penyerahan santunan ini menjadi bagian dari rangkaian pemenuhan hak jemaah setelah penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Bagi keluarga jemaah yang wafat, pemenuhan hak asuransi diharapkan memberikan kepastian sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan terhadap jemaah tetap menjadi perhatian meski rangkaian perjalanan haji telah berakhir.
Perkuat Sinergi Perlindungan Jemaah
Kolaborasi Kemenhaj RI dan Garuda Indonesia menunjukkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Perlindungan jemaah tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan selama keberangkatan, penerbangan, dan kepulangan, tetapi juga mencakup pemenuhan hak setelah jemaah menyelesaikan rangkaian perjalanan haji.
Melalui penyerahan extra cover tersebut, Kemenhaj dan Garuda Indonesia menegaskan komitmen menghadirkan pelayanan haji yang amanah, responsif, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.
Pemenuhan hak bagi ahli waris juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji serta memastikan jemaah memperoleh perlindungan secara menyeluruh. (fi)
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi




















