Parlemen
15 Jabatan Lurah di Semarang Masih Kosong, DPRD Minta Pengisian Tak Berlarut
Sebanyak 15 jabatan lurah di Kota Semarang masih kosong. DPRD meminta Pemkot segera mengisi jabatan tersebut untuk menjaga pelayanan publik.

SEMARANG – Sebanyak 15 jabatan lurah di Kota Semarang hingga pertengahan September 2026 masih belum terisi pejabat definitif. Pemerintah Kota Semarang menyatakan proses pengisian jabatan tersebut sedang dipersiapkan.
Kondisi ini menjadi perhatian DPRD Kota Semarang mengingat lurah memiliki peran langsung dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kelurahan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan jumlah jabatan lurah yang kosong saat ini sudah jauh berkurang dibanding sebelumnya.
“Lurah tinggal 15. Bentar lagi kita proses,” kata Agustina.
Sebelumnya, jumlah kelurahan yang belum memiliki lurah definitif mencapai puluhan. Sebagian tugas kemudian dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
DPRD Soroti Pelayanan di Tingkat Kelurahan
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani meminta Pemkot Semarang segera menuntaskan pengisian 15 jabatan tersebut.
Menurut Ali, posisi lurah memiliki fungsi strategis karena menjadi salah satu aparatur pemerintah yang berhadapan langsung dengan warga.
Berbagai urusan masyarakat, mulai dari pelayanan administrasi, koordinasi pembangunan, hingga penanganan persoalan di lingkungan, banyak bersinggungan dengan pemerintahan kelurahan.
“Harapannya kekosongan 15 lurah ini segera diisi,” ujar Ali.
Ia mengatakan pengisian jabatan lurah perlu dilakukan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di Kota Semarang.
“Pemerintah Kota Semarang tetap segera mengisi untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Kota Semarang,” tegasnya.
Pengisian Lurah Diminta Berdasarkan Kompetensi
Ali memahami bahwa pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) memiliki tahapan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Proses tersebut dapat berkaitan dengan promosi, mutasi, pensiun, maupun dinamika kepegawaian lainnya.
Namun, ia meminta proses tersebut tidak membuat jabatan lurah kosong dalam waktu yang terlalu lama.
Menurutnya, Pemkot Semarang perlu memastikan setiap tahapan pengisian berjalan terukur sekaligus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ali juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam menentukan pejabat yang akan mengisi posisi lurah.
Kompetensi, kebutuhan organisasi, serta kemampuan menjalankan tugas di tingkat kelurahan dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penempatan pejabat.
“Ini menjadi PR bagi Pemerintah Kota Semarang. Kekosongan lurah harus menjadi sorotan karena yang dikhawatirkan bisa menghambat kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
DPRD Dorong Perencanaan Kepegawaian
Selain meminta 15 jabatan yang kosong segera diisi, DPRD juga mendorong Pemkot Semarang memperbaiki pola perencanaan kepegawaian.
Langkah tersebut dinilai penting agar kekosongan jabatan strategis di tingkat kelurahan dapat diantisipasi sejak awal.
Dengan perencanaan yang lebih matang, proses regenerasi dan pengisian jabatan dapat berjalan lebih terukur ketika terjadi pensiun, mutasi, maupun kebutuhan organisasi lainnya.
Bagi DPRD, persoalan kekosongan lurah bukan hanya terkait struktur birokrasi. Keberadaan pejabat definitif di tingkat kelurahan juga berkaitan dengan keberlangsungan koordinasi pemerintahan dan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pemkot Semarang kini menyiapkan proses pengisian 15 jabatan lurah tersebut.(fi)
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi















