Pertamina juga terus memperkuat pengawasan, antara lain melalui pencatatan NIK dalam pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi serta penyempurnaan transaksi BBM bersubsidi.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur LPG oplosan berharga murah karena berisiko merusak valve tabung hingga memicu kebakaran. Jika menemukan dugaan pelanggaran, laporan dapat disampaikan melalui Call Center 135 atau aparat berwenang.

180 SPBU Dijatuhi Sanksi

Selain mendukung penindakan hukum, Pertamina juga memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar ketentuan distribusi.

Hingga awal September 2026, sebanyak 180 dari 1.117 SPBU di Jateng dan DIY telah mendapatkan sanksi atau sekitar 16 persen. Rinciannya, 8 SPBU berada di DIY dan sisanya di Jawa Tengah.

Pjs Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga, Risky Diba Avrita, mengatakan pelanggaran yang ditemukan beragam. Sebanyak 97 SPBU mendapat sanksi karena penyaluran tidak sesuai peruntukan atau ketentuan, 25 SPBU terkait CCTV yang tidak sesuai ketentuan, dan 7 SPBU karena sarana dan fasilitas tidak sesuai ketentuan.

Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran dalam periode tertentu.