Peristiwa
Bikin Kaget! 180 SPBU di Jateng-DIY Kena Sanksi Pertamina, Ini Pelanggarannya
Polda Jateng mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dengan nilai Rp10,82 miliar. Pertamina juga telah memberi sanksi kepada 180 SPBU.

SEMARANG — Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Tengah di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak.
Dalam periode Mei hingga September 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap tiga perkara dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,82 miliar.
Kasus tersebut meliputi pengalihan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi di Sukoharjo, penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan yang dimodifikasi serta barcode dan pelat nomor di Kebumen, dan penyalahgunaan Bio Solar di Demak.
Sales Area Manager Retail Semarang Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi.
Menurutnya, solar, Pertalite, dan LPG 3 kilogram merupakan produk yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan subsidi tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran,” kata Rifqi.
Pertamina juga terus memperkuat pengawasan, antara lain melalui pencatatan NIK dalam pembelian LPG 3 kilogram di pangkalan resmi serta penyempurnaan transaksi BBM bersubsidi.
Masyarakat juga diminta tidak tergiur LPG oplosan berharga murah karena berisiko merusak valve tabung hingga memicu kebakaran. Jika menemukan dugaan pelanggaran, laporan dapat disampaikan melalui Call Center 135 atau aparat berwenang.
180 SPBU Dijatuhi Sanksi
Selain mendukung penindakan hukum, Pertamina juga memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar ketentuan distribusi.
Hingga awal September 2026, sebanyak 180 dari 1.117 SPBU di Jateng dan DIY telah mendapatkan sanksi atau sekitar 16 persen. Rinciannya, 8 SPBU berada di DIY dan sisanya di Jawa Tengah.
Pjs Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga, Risky Diba Avrita, mengatakan pelanggaran yang ditemukan beragam. Sebanyak 97 SPBU mendapat sanksi karena penyaluran tidak sesuai peruntukan atau ketentuan, 25 SPBU terkait CCTV yang tidak sesuai ketentuan, dan 7 SPBU karena sarana dan fasilitas tidak sesuai ketentuan.
Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran dalam periode tertentu.
Menariknya, sekitar 40 persen sanksi berasal dari pengaduan masyarakat melalui Call Center 135. Pertamina pun mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Diba menambahkan, penyalahgunaan oleh konsumen seperti pengisian berulang dan penggunaan tangki modifikasi menjadi ranah kepolisian dan pemerintah daerah karena dapat mengarah pada penimbunan BBM.
“Diperlukan peran aktif Pemda dan aparat karena terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM,” ujarnya.(fi)
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi




















