Menariknya, sekitar 40 persen sanksi berasal dari pengaduan masyarakat melalui Call Center 135. Pertamina pun mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Diba menambahkan, penyalahgunaan oleh konsumen seperti pengisian berulang dan penggunaan tangki modifikasi menjadi ranah kepolisian dan pemerintah daerah karena dapat mengarah pada penimbunan BBM.

“Diperlukan peran aktif Pemda dan aparat karena terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM,” ujarnya.(fi)