“Tidak boleh sampai ada masyarakat yang melakukan donor terlewatkan datanya, meskipun itu sukarela,” kata Luthfi.

Pembenahan pendataan menjadi penting agar riwayat donor masyarakat dapat tercatat secara tepat, termasuk bagi mereka yang telah puluhan hingga ratusan kali menyumbangkan darahnya.

Sementara itu, terkait ketersediaan darah di Jawa Tengah, hingga Juni 2026 produksi seluruh Unit Donor Darah (UDD) PMI di Jawa Tengah tercatat sekitar 17 ribu kantong darah setiap bulan.

Pada periode tersebut, jumlah darah yang tersedia dinyatakan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Darah yang disumbangkan para pendonor selanjutnya dikelola melalui Unit Donor Darah untuk memenuhi kebutuhan pasien yang memerlukan transfusi.

Melalui kegiatan donor darah dan pengelolaan oleh PMI Jateng, darah yang dihimpun dari para pendonor sukarela tersebut digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan transfusi bagi masyarakat. (*)