Melalui UPTD Rusun, kegiatan penertiban penghunian dan retribusi dilakukan secara bertahap. Bagi penghuni sah yang mengalami kendala ekonomi, Disperkim mengedepankan komunikasi, pendataan ulang, pembinaan, serta pencarian solusi bersama.

Di sisi lain, Disperkim terus mengoptimalkan aplikasi e-Rusun untuk memperkuat pendataan penghuni dan meningkatkan transparansi layanan. Melalui sistem tersebut, penghuni dapat menerima dokumen atau bukti pembayaran secara langsung melalui WhatsApp dan email yang terdaftar, kemudian mencetaknya secara mandiri. Digitalisasi ini sekaligus mendukung efisiensi penggunaan kertas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Kami terus mengoptimalkan e-Rusun agar layanan kepada penghuni lebih mudah dan transparan. Dokumen yang dibutuhkan dapat dikirim langsung melalui WhatsApp dan email, sehingga penghuni dapat mencetaknya secara mandiri. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami melakukan efisiensi penggunaan kertas," jelas Pipie.

Disperkim mengajak seluruh penghuni rusunawa untuk menjaga ketertiban, mematuhi ketentuan penghunian, serta aktif berkomunikasi dengan pengelola. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal komunikasi dan pengaduan resmi Lapor Semar AWP untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan rusunawa.(fi)