Sementara di bidang lingkungan, kader PKK dapat ikut menggerakkan warga untuk mengembangkan bank sampah. Program tersebut membutuhkan partisipasi masyarakat agar pengelolaan sampah tidak hanya berhenti pada penyediaan fasilitas.

“Misalnya Dinas Kesehatan membutuhkan pendataan stunting, KB, ibu hamil, ibu menyusui, kelahiran, dan kematian. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup ingin meningkatkan bank sampah. Di tingkat akar rumput, yang membantu menggerakkan masyarakat juga ibu-ibu. Bank sampah tidak cukup hanya berdiri, tetapi harus ada orang yang bergerak di bawah,” ujarnya.

10 Program Pokok PKK Jadi Landasan Kegiatan

Lies menjelaskan, kegiatan PKK mengacu pada hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PKK periode 2025–2030. Landasan tersebut menjadi pedoman bagi organisasi dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan keluarga.

“Sudah ada peraturan-peraturan terkait kegiatan PKK. Kita mengacu pada peraturan Rakernas X PKK yang berlaku untuk 2025–2030. Semua yang kita laksanakan adalah 10 Program Pokok PKK,” jelasnya.

Di Kota Semarang, pelaksanaan program tersebut diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah, termasuk program Semarang Sehat, Semarang Bersih, Semarang Cerdas, Semarang Makmur, dan Semarang Tangguh.

Lies menyebut PKK sebagai mitra pemerintah yang dapat membantu menyosialisasikan program sekaligus menjembatani kebutuhan masyarakat di lapangan.