SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus membenahi tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) untuk memastikan fasilitas hunian milik pemerintah dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Penataan dilakukan dengan memperkuat tertib administrasi, kepastian hukum, serta pengawasan terhadap penghunian unit rusunawa.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan pendekatan kemanusiaan dalam menata hunian daerah tersebut. Sosok yang akrab disapa Pipie ini menyampaikan bahwa faktor sosial warga menjadi pertimbangan utama di setiap kebijakan.

"Rusunawa merupakan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Di balik setiap unit, ada masyarakat yang menjadikannya tempat tinggal utama. Penanganan dan pembenahan yang kami lakukan memprioritaskan aspek kemanusiaan serta kondisi sosial penghuni di samping tertib administrasi," ujar Pipie.

Dalam pengelolaan di lapangan, Disperkim menemukan sejumlah dinamika yang perlu ditertibkan, seperti dugaan pengalihan hak penghunian secara informal, penghunian tanpa izin, ketidaksesuaian data administrasi, hingga keterlibatan perantara atau calo. Disperkim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan jual beli, oper sewa, maupun kesepakatan informal terkait unit rusunawa di luar prosedur resmi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi atau pengalihan unit rusunawa secara informal. Pengalihan tanpa dasar administrasi yang jelas dapat merugikan masyarakat. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi yang berlaku," tegas Pipie.

Untuk memastikan pengelolaan rusunawa memiliki dasar hukum yang jelas, Disperkim menegaskan bahwa aturan yang saat ini menjadi acuan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghunian Rumah Susun masih dalam proses pembahasan sesuai tahapan peraturan perundang-undangan dan belum menjadi dasar hukum yang berlaku.