Jalan Pahlawan Bukan Kawasan Parkir Reguler

Meski kericuhan tersebut disebut bukan persoalan parkir, Dishub Kota Semarang menjadikan kondisi tersebut sebagai momentum untuk kembali menata aktivitas di kawasan Jalan Pahlawan.

Danang menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Jalan Pahlawan pada dasarnya bukan kawasan yang diperuntukkan sebagai lokasi parkir reguler.

Parkir dapat diberikan secara terbatas apabila terdapat kegiatan tertentu dengan sifat insidentil.

“Misalnya ada kegiatan di institusi pemerintah, parkirnya tidak cukup, kemudian kita izinkan di luar. Itu sifatnya insidentil,” jelasnya.

Ketentuan serupa dapat diterapkan ketika terdapat kegiatan atau acara tertentu di kawasan tersebut. Pemerintah dapat memberikan ruang parkir sementara dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.

Menurut Danang, penggunaan bahu jalan sebagai kantong parkir juga harus melalui mekanisme permohonan. Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi lalu lintas sebelum memberikan izin.