Hal tersebut juga penting karena terdapat perbedaan ketentuan antara parkir reguler dan parkir insidentil.

Untuk tarif parkir reguler, Danang menyebut ketentuannya sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Sementara untuk parkir insidentil dalam kegiatan tertentu, tarif dapat dikenakan lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sesuai Perda Rp2.000 untuk motor dan mobil Rp3.000. Jadi saat insidentil bisa dua kali lipat,” pungkasnya. (fi)