SEMARANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersiap melakukan penataan aktivitas parkir di kawasan Jalan Pahlawan. Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya kericuhan yang viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Kericuhan terjadi pada Minggu (30/8/2026) dini hari. Perselisihan yang melibatkan sejumlah warga tersebut kemudian direkam dan videonya beredar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria dan perempuan mengalami luka, termasuk pada bagian kepala. Polisi kemudian turun tangan dan melakukan mediasi dengan pedagang serta pengunjung di kawasan tersebut.

Dalam proses mediasi, salah seorang pedagang juga menyampaikan keluhan mengenai keberadaan parkir liar yang dinilai berdampak terhadap aktivitas usaha.

Namun, Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan menegaskan bahwa kericuhan dalam video viral tersebut tidak berkaitan langsung dengan persoalan tarif parkir.

“Kalau yang video viral, perkelahian itu bukan masalah parkir,” kata Danang, Senin (31/8/2026).

Jalan Pahlawan Bukan Kawasan Parkir Reguler

Meski kericuhan tersebut disebut bukan persoalan parkir, Dishub Kota Semarang menjadikan kondisi tersebut sebagai momentum untuk kembali menata aktivitas di kawasan Jalan Pahlawan.

Danang menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Jalan Pahlawan pada dasarnya bukan kawasan yang diperuntukkan sebagai lokasi parkir reguler.

Parkir dapat diberikan secara terbatas apabila terdapat kegiatan tertentu dengan sifat insidentil.

“Misalnya ada kegiatan di institusi pemerintah, parkirnya tidak cukup, kemudian kita izinkan di luar. Itu sifatnya insidentil,” jelasnya.

Ketentuan serupa dapat diterapkan ketika terdapat kegiatan atau acara tertentu di kawasan tersebut. Pemerintah dapat memberikan ruang parkir sementara dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.

Menurut Danang, penggunaan bahu jalan sebagai kantong parkir juga harus melalui mekanisme permohonan. Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi lalu lintas sebelum memberikan izin.

“Kalau parkir memang kewenangan Pemda. Kalau memang jadi public space, dapat dibuka sebagai kantong parkir,” ujarnya.

Jalan Pahlawan Ramai, Lahan Parkir Terbatas

Danang mengakui Jalan Pahlawan memiliki karakter khusus. Kawasan tersebut menjadi salah satu ruang publik yang ramai dikunjungi masyarakat, sementara ketersediaan lahan parkir relatif terbatas.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mengkaji secara matang apabila sebagian ruang di kawasan tersebut akan dimanfaatkan sebagai kantong parkir.

Pertimbangan utama adalah jangan sampai kebijakan parkir justru mengganggu kelancaran arus kendaraan dan menimbulkan kemacetan.

“Jalan Pahlawan kan jadi public space, banyak orang berkunjung di situ dan tidak tersedia ruang parkir. Manakala di situ ada kebijakan parkir, itu pasti sudah tidak mengganggu traffic,” kata Danang.

Hingga Senin (31/8/2026), belum ada pihak yang mengajukan permohonan resmi untuk membuka lahan parkir di kawasan Jalan Pahlawan.

Kendati demikian, Dishub Kota Semarang telah memasukkan kawasan tersebut dalam agenda penataan.

Salah satu pertimbangannya adalah meningkatnya aktivitas pedagang yang menggunakan area sekitar Jalan Pahlawan.

“Tapi sudah masuk ke agenda kami untuk memang penataan di situ,” tuturnya.

Rambu hingga Pola Parkir Akan Diatur

Penataan Jalan Pahlawan nantinya tidak hanya menyangkut lokasi parkir. Dishub juga akan mengatur pola kendaraan, waktu operasional parkir, serta memberikan rambu dan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat dan juru parkir.

“Ya nanti mungkin kita tata dengan menambah rambu dan keterangan. Parkir dari jam berapa sampai jam berapa, kemudian model parkirnya itu sejajar, serong, atau paralel. Pasti akan kita sesuaikan nanti,” jelas Danang.

Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan agar masyarakat mengetahui lokasi yang diperbolehkan untuk parkir, waktu operasional, hingga tarif yang harus dibayarkan.

Hal tersebut juga penting karena terdapat perbedaan ketentuan antara parkir reguler dan parkir insidentil.

Untuk tarif parkir reguler, Danang menyebut ketentuannya sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Sementara untuk parkir insidentil dalam kegiatan tertentu, tarif dapat dikenakan lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sesuai Perda Rp2.000 untuk motor dan mobil Rp3.000. Jadi saat insidentil bisa dua kali lipat,” pungkasnya. (fi)