JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur jangka panjang di Ibu Kota.

Pramono mengatakan, pembentukan dana cadangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tetap sehat, transparan, dan dikelola secara terencana.

“Dana cadangan ini digunakan untuk apa? Tentunya untuk mem-backup agar APBD kita menjadi sehat sekali,” ujar Pramono di Mal Pelayanan Publik, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Pramono, rencana pembentukan Dana Cadangan Daerah merupakan tindak lanjut dari ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola keuangan daerah secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Saya ingin banget bahwa Jakarta menjadi role model, contoh sebuah provinsi yang pengaturan APBD-nya transparan, terbuka, dan kemudian sehat sekali. Itu kami lakukan begitu,” katanya.

Sebelumnya, Pramono telah menjelaskan rencana pembentukan Dana Cadangan Daerah dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10/2026).