Dana sebesar Rp5,6 triliun tersebut direncanakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur kota dalam jangka panjang.

Sejumlah sektor yang menjadi perhatian meliputi transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan, serta fasilitas pendidikan.

Pramono menjelaskan, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun anggaran.

“Dalam rangka memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pembiayaan kreatif tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyiapkan Dana Cadangan,” ucapnya.

Dana Cadangan Daerah senilai Rp5,6 triliun itu direncanakan dialokasikan secara bertahap dengan mempertimbangkan tenor dan seri yang diterbitkan.

Sumber pembentukannya berasal dari APBD, antara lain melalui surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.