Regional
Ke Mana Dana Cadangan Rp5,6 Triliun Jakarta Akan Dialirkan? Ini Penjelasan Pramono
Pramono Anung mengusulkan Dana Cadangan Daerah DKI Jakarta sebesar Rp5,6 triliun untuk menjaga kesehatan APBD. Simak penjelasan lengkapnya.

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur jangka panjang di Ibu Kota.
Pramono mengatakan, pembentukan dana cadangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tetap sehat, transparan, dan dikelola secara terencana.
“Dana cadangan ini digunakan untuk apa? Tentunya untuk mem-backup agar APBD kita menjadi sehat sekali,” ujar Pramono di Mal Pelayanan Publik, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Pramono, rencana pembentukan Dana Cadangan Daerah merupakan tindak lanjut dari ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola keuangan daerah secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Saya ingin banget bahwa Jakarta menjadi role model, contoh sebuah provinsi yang pengaturan APBD-nya transparan, terbuka, dan kemudian sehat sekali. Itu kami lakukan begitu,” katanya.
Sebelumnya, Pramono telah menjelaskan rencana pembentukan Dana Cadangan Daerah dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10/2026).
Dana sebesar Rp5,6 triliun tersebut direncanakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur kota dalam jangka panjang.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian meliputi transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan, serta fasilitas pendidikan.
Pramono menjelaskan, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun anggaran.
“Dalam rangka memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pembiayaan kreatif tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyiapkan Dana Cadangan,” ucapnya.
Dana Cadangan Daerah senilai Rp5,6 triliun itu direncanakan dialokasikan secara bertahap dengan mempertimbangkan tenor dan seri yang diterbitkan.
Sumber pembentukannya berasal dari APBD, antara lain melalui surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema bertahap tersebut menjadi bagian dari perencanaan keuangan agar pembentukan dana cadangan dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk menyiapkan pembiayaan pembangunan, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah dalam jangka panjang.
Selama belum digunakan, Dana Cadangan Daerah dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti risiko, keamanan, imbal hasil, dan kebutuhan likuiditas.
Pramono menjelaskan, pengelolaan tersebut perlu memperhatikan keamanan dana serta memastikan ketersediaannya ketika dibutuhkan untuk memenuhi tujuan pembentukan dana cadangan.(fi)
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi




















