Skema bertahap tersebut menjadi bagian dari perencanaan keuangan agar pembentukan dana cadangan dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk menyiapkan pembiayaan pembangunan, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah dalam jangka panjang.

Selama belum digunakan, Dana Cadangan Daerah dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti risiko, keamanan, imbal hasil, dan kebutuhan likuiditas.

Pramono menjelaskan, pengelolaan tersebut perlu memperhatikan keamanan dana serta memastikan ketersediaannya ketika dibutuhkan untuk memenuhi tujuan pembentukan dana cadangan.(fi)