SEMARANG — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang memberikan penjelasan terkait informasi mengenai adanya pemotongan penghasilan pegawai sebesar Rp150.000 yang sebelumnya disebut sebagai “iuran internal Dinas Kesehatan”.

Kepala Dinkes Kota Semarang, Dr. dr. Abdul Hakam, memastikan pemotongan tersebut bukan merupakan iuran untuk kebutuhan internal Dinkes.

Dinkes menjelaskan, dana yang dihimpun dari pegawai merupakan kontribusi dalam program Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026.

“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” demikian keterangan resmi Dinkes Kota Semarang, Rabu (3/9/2026).

Pengumpulan dana tersebut dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.

Di lingkungan Dinkes Kota Semarang, kontribusi yang dibebankan kepada setiap pegawai sebesar Rp150.000. Pembayaran tidak dilakukan sekaligus, melainkan dicicil Rp50.000 setiap bulan selama tiga bulan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.