Semarang
Bukan Iuran Internal, Dinkes Kota Semarang Ungkap Tujuan Potongan Rp150 Ribu
Dinkes Kota Semarang mengklarifikasi potongan penghasilan pegawai Rp150 ribu. Dana tersebut merupakan kontribusi Bulan Dana PMI Kota Semarang 2026.

SEMARANG — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang memberikan penjelasan terkait informasi mengenai adanya pemotongan penghasilan pegawai sebesar Rp150.000 yang sebelumnya disebut sebagai “iuran internal Dinas Kesehatan”.
Kepala Dinkes Kota Semarang, Dr. dr. Abdul Hakam, memastikan pemotongan tersebut bukan merupakan iuran untuk kebutuhan internal Dinkes.
Dinkes menjelaskan, dana yang dihimpun dari pegawai merupakan kontribusi dalam program Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026.
“Dana yang dihimpun merupakan kontribusi untuk Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang Tahun 2026,” demikian keterangan resmi Dinkes Kota Semarang, Rabu (3/9/2026).
Pengumpulan dana tersebut dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Semarang Nomor B/3960/400/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Bulan Dana PMI Tahun 2026.
Di lingkungan Dinkes Kota Semarang, kontribusi yang dibebankan kepada setiap pegawai sebesar Rp150.000. Pembayaran tidak dilakukan sekaligus, melainkan dicicil Rp50.000 setiap bulan selama tiga bulan melalui mekanisme administrasi kepegawaian.
Dinkes menyebut mekanisme penghimpunan tersebut juga mengacu pada Surat PMI Kota Semarang tertanggal 12 Juni 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dana kontribusi dihimpun oleh bendahara gaji atau pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah. Setelah terkumpul, dana kemudian disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.
Dinkes menegaskan dana tersebut tidak menjadi bagian dari pendapatan institusinya.
“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” tegas pihak Dinkes.
Atas munculnya pertanyaan mengenai pemotongan tersebut, Dinkes Kota Semarang menyampaikan apresiasi kepada pegawai dan masyarakat yang memberikan perhatian.
Dinkes juga menyatakan akan memastikan proses penghimpunan dan penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI 2026 dilaksanakan secara tertib dan transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya menegaskan seluruh proses tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.(fi)
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi




















