Dinkes menyebut mekanisme penghimpunan tersebut juga mengacu pada Surat PMI Kota Semarang tertanggal 12 Juni 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dana kontribusi dihimpun oleh bendahara gaji atau pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah. Setelah terkumpul, dana kemudian disetorkan kepada Panitia Bulan Dana PMI Kota Semarang melalui rekening khusus di Bank Jateng KC Semarang.

Dinkes menegaskan dana tersebut tidak menjadi bagian dari pendapatan institusinya.

“Dengan demikian, dana tersebut bukan merupakan pendapatan Dinas Kesehatan dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional maupun kegiatan internal Dinas Kesehatan,” tegas pihak Dinkes.

Atas munculnya pertanyaan mengenai pemotongan tersebut, Dinkes Kota Semarang menyampaikan apresiasi kepada pegawai dan masyarakat yang memberikan perhatian.

Dinkes juga menyatakan akan memastikan proses penghimpunan dan penyetoran kontribusi Bulan Dana PMI 2026 dilaksanakan secara tertib dan transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.