Semarang
JPO Membahayakan Warga, Pemkot Semarang: Kalau Tak Ada Respons, Kami Ambil Alih
Pemkot Semarang menelusuri status sekitar 25 JPO. Hanya delapan menjadi kewenangan Pemkot. JPO rusak dan membahayakan bisa diambil alih atau dibongkar.

SEMARANG – Keberadaan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Semarang menyisakan persoalan. Dari sekitar 25 JPO yang masih berdiri di berbagai ruas jalan, hanya delapan yang tercatat jelas menjadi kewenangan Pemerintah Kota Semarang.
Kondisi tersebut membuat penanganan JPO yang rusak dan berpotensi membahayakan masyarakat tidak selalu bisa dilakukan secara langsung oleh Pemkot Semarang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kini tengah menelusuri status kepemilikan sejumlah JPO. Pemerintah bahkan membuka opsi mengambil alih JPO yang tidak terawat apabila pemilik atau pengelolanya tidak kunjung melakukan perbaikan.
Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan JPO merupakan bagian dari perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung bagi pejalan kaki.
Karena itu, kewenangan pengelolaannya mengikuti status jalan tempat JPO tersebut berada, baik jalan nasional, provinsi maupun jalan kota.
"JPO itu perlengkapan jalan, fasilitas pelengkap pejalan kaki. Kewenangannya mengikuti kementerian, jalan kota, provinsi, dan nasional," kata Danang.
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi




















