"Kalau di luar punya kita, kalau memang dibutuhkan masyarakat dan membahayakan, kita rawat. Selama ini memang tambal sulam dari kami kalau ada laporan dan hasil pemantauan teman-teman di lapangan," ujarnya.

Namun, langkah tersebut bersifat sementara dan tidak mengubah status kewenangan JPO.

Delapan JPO Jadi Tanggung Jawab Pemkot

Delapan JPO yang saat ini tercatat menjadi kewenangan Pemkot Semarang seluruhnya menggunakan konstruksi beton.

Lokasinya tersebar di sejumlah ruas jalan utama, yakni Travelator Jalan Pandanaran, dua titik di Jalan Ahmad Yani di kawasan BRI dan dekat Rumah Makan Citro Bundo, Jalan Brigjen Sudiarto dekat SMPN 2 Semarang, serta dua titik di Jalan Pemuda, masing-masing di depan BCA dan setelah Paragon.

Dua JPO lainnya berada di kawasan eks Hotel Dibya Puri dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Yang menjadi tanggung jawab kami ada delapan. Kalau yang di luar itu kami masih mencari kepemilikannya dan statusnya," kata Danang.