Pemkot juga melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengecek riwayat aset.

Pengecekan dilakukan guna memastikan apakah terdapat JPO yang sebelumnya pernah dihibahkan atau diserahkan kepada Pemkot Semarang.

Kejelasan status tersebut menjadi penting karena tanggung jawab pemeliharaan pada prinsipnya berada pada pemilik atau pihak yang mengelola JPO.

Sejumlah JPO di Semarang diketahui pernah dibangun oleh pihak ketiga setelah memperoleh izin dan rekomendasi dari instansi terkait.

JPO tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk pemasangan reklame atau iklan.

Menurut Danang, setelah masa kerja sama atau konsesi selesai, aset JPO dapat diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan kesepakatan.