"Biasanya mereka mengajukan izin, rekomendasi, kajian kelayakan, kemudian kajian konstruksi. Setelah beberapa tahun baru diserahkan kepada kami. Ini yang sedang kami kejar," jelasnya.

Persoalan muncul apabila pihak ketiga masih mendapatkan keuntungan dari iklan, tetapi tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan.

Pemkot Semarang menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan jika pada akhirnya mengancam keselamatan masyarakat.

"Kalau masih memanfaatkan iklan di situ tapi tidak dirawat, nanti membahayakan. Apa boleh buat, nanti kita ambil alih," tegas Danang.

Pemkot Semarang juga menyiapkan opsi pembongkaran terhadap JPO yang kondisi konstruksinya sudah tidak memungkinkan untuk dipertahankan.

Jika berada di ruas jalan kota, pemerintah kota dapat membangun kembali JPO tersebut setelah dilakukan kajian.