Semarang
JPO Membahayakan Warga, Pemkot Semarang: Kalau Tak Ada Respons, Kami Ambil Alih
Pemkot Semarang menelusuri status sekitar 25 JPO. Hanya delapan menjadi kewenangan Pemkot. JPO rusak dan membahayakan bisa diambil alih atau dibongkar.

Menurutnya, data Dishub menunjukkan terdapat delapan JPO yang secara resmi menjadi tanggung jawab Pemkot Semarang. Sementara sekitar 17 JPO lainnya memiliki latar belakang pembangunan dan pengelolaan yang berbeda.
"Untuk JPO yang tercatat di Dishub ada delapan. Sedangkan eksisting sekitar 25 JPO. Ada yang dibangun pemerintah pusat, PU kota, maupun pemerintah Jawa Tengah," ujarnya.
Pemkot Cari Kejelasan Status JPO
Dishub saat ini melakukan pendataan ulang terhadap JPO yang belum jelas status kewenangannya.
Surat telah dikirimkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan pemerintah pusat untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab terhadap JPO tertentu.
Namun, sebagian surat tersebut masih belum mendapatkan jawaban.
"Sudah kita bersurat ke Balai Pengelola Transportasi Darat, ke pusat. Ada yang belum ada jawaban. Ini punya siapa memang perlu kita pastikan. Ada yang bisa dibilang tanpa kepemilikan," ungkap Danang.
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi




















