Semarang
JPO Membahayakan Warga, Pemkot Semarang: Kalau Tak Ada Respons, Kami Ambil Alih
Pemkot Semarang menelusuri status sekitar 25 JPO. Hanya delapan menjadi kewenangan Pemkot. JPO rusak dan membahayakan bisa diambil alih atau dibongkar.

Namun jika lokasinya berada di jalan nasional, diperlukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Kalau memang tidak layak, kita potong. Nanti kita bangun sendiri oleh pemerintah kota kalau itu di jalan kota. Kalau di jalan nasional, kita harus koordinasi dengan pemerintah pusat," jelasnya.
Danang menyebut usia konstruksi turut memengaruhi kondisi JPO. Sejumlah JPO dengan konstruksi besi merupakan bangunan lama, sedangkan JPO yang dibangun belakangan banyak menggunakan konstruksi beton.
JPO di Luar Kewenangan Tetap Bisa Ditangani
Meski tidak seluruh JPO berada di bawah kewenangan Pemkot Semarang, Dishub tidak serta-merta membiarkan fasilitas yang rusak.
Apabila JPO masih dibutuhkan masyarakat dan kondisinya membahayakan, Dishub dapat melakukan penanganan sementara seperti perbaikan ringan atau tambal sulam.
Penanganan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pemantauan petugas di lapangan.
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi




















