Semarang
JPO Membahayakan Warga, Pemkot Semarang: Kalau Tak Ada Respons, Kami Ambil Alih
Pemkot Semarang menelusuri status sekitar 25 JPO. Hanya delapan menjadi kewenangan Pemkot. JPO rusak dan membahayakan bisa diambil alih atau dibongkar.

SEMARANG – Keberadaan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Semarang menyisakan persoalan. Dari sekitar 25 JPO yang masih berdiri di berbagai ruas jalan, hanya delapan yang tercatat jelas menjadi kewenangan Pemerintah Kota Semarang.
Kondisi tersebut membuat penanganan JPO yang rusak dan berpotensi membahayakan masyarakat tidak selalu bisa dilakukan secara langsung oleh Pemkot Semarang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kini tengah menelusuri status kepemilikan sejumlah JPO. Pemerintah bahkan membuka opsi mengambil alih JPO yang tidak terawat apabila pemilik atau pengelolanya tidak kunjung melakukan perbaikan.
Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan JPO merupakan bagian dari perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung bagi pejalan kaki.
Karena itu, kewenangan pengelolaannya mengikuti status jalan tempat JPO tersebut berada, baik jalan nasional, provinsi maupun jalan kota.
"JPO itu perlengkapan jalan, fasilitas pelengkap pejalan kaki. Kewenangannya mengikuti kementerian, jalan kota, provinsi, dan nasional," kata Danang.
Menurutnya, data Dishub menunjukkan terdapat delapan JPO yang secara resmi menjadi tanggung jawab Pemkot Semarang. Sementara sekitar 17 JPO lainnya memiliki latar belakang pembangunan dan pengelolaan yang berbeda.
"Untuk JPO yang tercatat di Dishub ada delapan. Sedangkan eksisting sekitar 25 JPO. Ada yang dibangun pemerintah pusat, PU kota, maupun pemerintah Jawa Tengah," ujarnya.
Pemkot Cari Kejelasan Status JPO
Dishub saat ini melakukan pendataan ulang terhadap JPO yang belum jelas status kewenangannya.
Surat telah dikirimkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan pemerintah pusat untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab terhadap JPO tertentu.
Namun, sebagian surat tersebut masih belum mendapatkan jawaban.
"Sudah kita bersurat ke Balai Pengelola Transportasi Darat, ke pusat. Ada yang belum ada jawaban. Ini punya siapa memang perlu kita pastikan. Ada yang bisa dibilang tanpa kepemilikan," ungkap Danang.
Pemkot juga melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengecek riwayat aset.
Pengecekan dilakukan guna memastikan apakah terdapat JPO yang sebelumnya pernah dihibahkan atau diserahkan kepada Pemkot Semarang.
Kejelasan status tersebut menjadi penting karena tanggung jawab pemeliharaan pada prinsipnya berada pada pemilik atau pihak yang mengelola JPO.
Sejumlah JPO di Semarang diketahui pernah dibangun oleh pihak ketiga setelah memperoleh izin dan rekomendasi dari instansi terkait.
JPO tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk pemasangan reklame atau iklan.
Menurut Danang, setelah masa kerja sama atau konsesi selesai, aset JPO dapat diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan kesepakatan.
"Biasanya mereka mengajukan izin, rekomendasi, kajian kelayakan, kemudian kajian konstruksi. Setelah beberapa tahun baru diserahkan kepada kami. Ini yang sedang kami kejar," jelasnya.
Persoalan muncul apabila pihak ketiga masih mendapatkan keuntungan dari iklan, tetapi tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan.
Pemkot Semarang menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan jika pada akhirnya mengancam keselamatan masyarakat.
"Kalau masih memanfaatkan iklan di situ tapi tidak dirawat, nanti membahayakan. Apa boleh buat, nanti kita ambil alih," tegas Danang.
Pemkot Semarang juga menyiapkan opsi pembongkaran terhadap JPO yang kondisi konstruksinya sudah tidak memungkinkan untuk dipertahankan.
Jika berada di ruas jalan kota, pemerintah kota dapat membangun kembali JPO tersebut setelah dilakukan kajian.
Namun jika lokasinya berada di jalan nasional, diperlukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Kalau memang tidak layak, kita potong. Nanti kita bangun sendiri oleh pemerintah kota kalau itu di jalan kota. Kalau di jalan nasional, kita harus koordinasi dengan pemerintah pusat," jelasnya.
Danang menyebut usia konstruksi turut memengaruhi kondisi JPO. Sejumlah JPO dengan konstruksi besi merupakan bangunan lama, sedangkan JPO yang dibangun belakangan banyak menggunakan konstruksi beton.
JPO di Luar Kewenangan Tetap Bisa Ditangani
Meski tidak seluruh JPO berada di bawah kewenangan Pemkot Semarang, Dishub tidak serta-merta membiarkan fasilitas yang rusak.
Apabila JPO masih dibutuhkan masyarakat dan kondisinya membahayakan, Dishub dapat melakukan penanganan sementara seperti perbaikan ringan atau tambal sulam.
Penanganan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pemantauan petugas di lapangan.
"Kalau di luar punya kita, kalau memang dibutuhkan masyarakat dan membahayakan, kita rawat. Selama ini memang tambal sulam dari kami kalau ada laporan dan hasil pemantauan teman-teman di lapangan," ujarnya.
Namun, langkah tersebut bersifat sementara dan tidak mengubah status kewenangan JPO.
Delapan JPO Jadi Tanggung Jawab Pemkot
Delapan JPO yang saat ini tercatat menjadi kewenangan Pemkot Semarang seluruhnya menggunakan konstruksi beton.
Lokasinya tersebar di sejumlah ruas jalan utama, yakni Travelator Jalan Pandanaran, dua titik di Jalan Ahmad Yani di kawasan BRI dan dekat Rumah Makan Citro Bundo, Jalan Brigjen Sudiarto dekat SMPN 2 Semarang, serta dua titik di Jalan Pemuda, masing-masing di depan BCA dan setelah Paragon.
Dua JPO lainnya berada di kawasan eks Hotel Dibya Puri dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Yang menjadi tanggung jawab kami ada delapan. Kalau yang di luar itu kami masih mencari kepemilikannya dan statusnya," kata Danang.
Tak Ada Respons, Pemkot Siap Ambil Alih
Pemkot Semarang menegaskan tidak akan membiarkan persoalan JPO berlarut-larut, khususnya fasilitas yang dinilai membahayakan pengguna.
Jika pemilik atau pengelola sudah berkali-kali disurati tetapi tidak memberikan respons, Pemkot Semarang membuka kemungkinan mengambil alih pengelolaan.
"Kalau kita bersurat berkali-kali tidak ada jawaban, nanti kita ambil alih. Kalau memang kita mampu, kita perbarui. Kalau tidak, kita robohkan dulu," tegasnya.
Dishub juga mengingatkan bahwa pembangunan JPO baru harus menyesuaikan status jalan. Dishub bertugas melakukan kajian kelayakan titik penyeberangan, sedangkan pembangunan konstruksi dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis.
"Dishub sebenarnya bisa membangun, tetapi ada rekomendasi dari pemilik kewenangan sesuai kelas jalannya. Apakah jalan kota, provinsi, atau nasional. Untuk konstruksinya dari DPU, sedangkan kami melakukan kajian kelayakan titiknya," pungkas Danang. (fi)
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi




















