Salah satu persoalan yang menjadi perhatian KPU adalah warga yang telah meninggal tetapi belum memiliki atau belum dilaporkan akta kematian.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan nama warga yang sudah meninggal masih tercatat dalam data kependudukan dan daftar pemilih.

“Kalau tidak ada akta kematian, kami tidak bisa mencoret. Walaupun sudah meninggal, kalau keluarga tidak melapor ke Disduk, pasti masih ada di data pemilih,” ujar Ahmad.

KPU Semarang Dorong Warga Laporkan Akta Kematian

Untuk meningkatkan kualitas data pemilih Kota Semarang, KPU akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Data warga yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih akan disandingkan dengan data kependudukan.

KPU tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan akta kematian. Karena itu, informasi mengenai warga yang telah meninggal akan menjadi bahan koordinasi dengan Disdukcapil.