Selanjutnya, Disdukcapil dapat berkoordinasi dengan perangkat kecamatan dan kelurahan untuk mendorong keluarga mengurus dokumen kematian.

“Data itu akan kita sandingkan dengan Disduk. Kalau untuk menerbitkan akta kematian, kewenangannya bukan di KPU. Jadi minimal ada koordinasi untuk mendorong keluarga menerbitkan akta kematian,” jelas Ahmad.

Ia menambahkan, pada 2027 akan terdapat sejumlah proses yang berkaitan dengan data kepemiluan, termasuk pemutakhiran data partai politik dan penyediaan DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.

DP4 nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih di lapangan. Data yang telah dimutakhirkan selama masa non-Pemilu akan kembali disandingkan dengan data tersebut.

Dengan mekanisme itu, warga yang telah meninggal atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan dapat lebih dahulu teridentifikasi.

“Data pemilih yang kita cocokkan nanti akan terfilter dengan sendirinya. Ini untuk mengurangi beban saat coklit, sehingga kasus data orang yang sudah meninggal muncul lagi bisa diminimalisir,” ungkapnya.