SEMARANG - Jumlah pemilih di Kota Semarang mencapai 1.291.790 orang berdasarkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.

Meski demikian, angka tersebut belum menjadi data final untuk Pemilu 2029. KPU Kota Semarang masih terus melakukan pemutakhiran secara berkala mengingat data kependudukan bersifat dinamis.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan warga yang sudah meninggal, pindah domisili, maupun mengalami perubahan status tidak lagi tercatat sebagai pemilih aktif.

“Setelah Pilkada terakhir, kami mempunyai daftar pemilih tetap. Kemudian kami diberi kewajiban untuk terus memutakhirkan. Mana yang meninggal kita coret, mana yang baru kita masukkan,” kata Zaini.

Berdasarkan rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026, sebanyak 626.724 pemilih merupakan laki-laki, sedangkan 665.066 pemilih perempuan.

Data tersebut tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.

Menurut Zaini, jumlah pemilih dapat bertambah maupun berkurang setiap periode karena adanya perubahan data kependudukan dan informasi baru yang diterima KPU.

“Kalau di triwulan sebelumnya kita berkurang. Artinya data yang masuk ke kami masih berupa masukan-masukan yang terus kami olah. Jadi memang masih naik turun,” ujarnya.

Data Pemilih Semarang Terus Dimutakhirkan

Sumber data yang digunakan KPU Kota Semarang berasal dari berbagai pihak. Salah satunya data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan melalui KPU RI.

Selain itu, informasi dari Bawaslu, instansi terkait, maupun masyarakat juga menjadi bahan dalam proses pemutakhiran.

Seluruh informasi tersebut kemudian dicermati dan dimutakhirkan melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih).

KPU Kota Semarang melakukan pleno PDPB setiap tiga bulan. Artinya, dalam satu tahun terdapat empat kali proses pleno pemutakhiran data pemilih di tingkat kabupaten/kota.

“Kalau di KPU kabupaten kota itu per triwulan. Tiga bulan sekali kita pleno, berarti setahun empat kali,” jelas Zaini.

Sementara itu, KPU tingkat provinsi melakukan rekapitulasi dua kali dalam setahun. Di tingkat KPU RI, rekapitulasi dilakukan satu kali pada akhir tahun.

Angka 1,29 Juta Pemilih Belum Final

Zaini menegaskan, jumlah 1.291.790 pemilih di Kota Semarang saat ini belum dapat dianggap sebagai angka final untuk Pemilu 2029.

Proses pemutakhiran akan terus berlangsung hingga tahapan Pemilu 2029 dimulai. KPU masih melakukan pencermatan terhadap warga yang meninggal, penduduk yang pindah masuk maupun keluar, serta warga yang mengalami perubahan status menjadi TNI atau Polri.

“Namanya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, jadi akan terus berjalan nanti sampai tahapan di tahun 2027 mulai,” katanya.

Perubahan data kependudukan yang berlangsung setiap hari membuat jumlah pemilih tidak bisa dipatok berdasarkan satu kali rekapitulasi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian KPU adalah warga yang telah meninggal tetapi belum memiliki atau belum dilaporkan akta kematian.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan nama warga yang sudah meninggal masih tercatat dalam data kependudukan dan daftar pemilih.

“Kalau tidak ada akta kematian, kami tidak bisa mencoret. Walaupun sudah meninggal, kalau keluarga tidak melapor ke Disduk, pasti masih ada di data pemilih,” ujar Ahmad.

KPU Semarang Dorong Warga Laporkan Akta Kematian

Untuk meningkatkan kualitas data pemilih Kota Semarang, KPU akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Data warga yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih akan disandingkan dengan data kependudukan.

KPU tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan akta kematian. Karena itu, informasi mengenai warga yang telah meninggal akan menjadi bahan koordinasi dengan Disdukcapil.

Selanjutnya, Disdukcapil dapat berkoordinasi dengan perangkat kecamatan dan kelurahan untuk mendorong keluarga mengurus dokumen kematian.

“Data itu akan kita sandingkan dengan Disduk. Kalau untuk menerbitkan akta kematian, kewenangannya bukan di KPU. Jadi minimal ada koordinasi untuk mendorong keluarga menerbitkan akta kematian,” jelas Ahmad.

Ia menambahkan, pada 2027 akan terdapat sejumlah proses yang berkaitan dengan data kepemiluan, termasuk pemutakhiran data partai politik dan penyediaan DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.

DP4 nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih di lapangan. Data yang telah dimutakhirkan selama masa non-Pemilu akan kembali disandingkan dengan data tersebut.

Dengan mekanisme itu, warga yang telah meninggal atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan dapat lebih dahulu teridentifikasi.

“Data pemilih yang kita cocokkan nanti akan terfilter dengan sendirinya. Ini untuk mengurangi beban saat coklit, sehingga kasus data orang yang sudah meninggal muncul lagi bisa diminimalisir,” ungkapnya.

Meski demikian, KPU menyadari masih mungkin terdapat kasus yang harus ditangani secara manual, terutama ketika keluarga belum melaporkan perubahan data kependudukan kepada Disdukcapil.

Karena itu, KPU Kota Semarang mengajak masyarakat turut aktif menjaga kualitas daftar pemilih.

Warga yang mengetahui adanya perubahan data, baik karena kematian, perpindahan domisili maupun perubahan status kependudukan, dapat menyampaikan informasi kepada penyelenggara pemilu.

Langkah tersebut dinilai penting agar daftar pemilih Kota Semarang semakin akurat dan dapat menjadi dasar yang lebih baik dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029.(fi)