Meski demikian, KPU menyadari masih mungkin terdapat kasus yang harus ditangani secara manual, terutama ketika keluarga belum melaporkan perubahan data kependudukan kepada Disdukcapil.

Karena itu, KPU Kota Semarang mengajak masyarakat turut aktif menjaga kualitas daftar pemilih.

Warga yang mengetahui adanya perubahan data, baik karena kematian, perpindahan domisili maupun perubahan status kependudukan, dapat menyampaikan informasi kepada penyelenggara pemilu.

Langkah tersebut dinilai penting agar daftar pemilih Kota Semarang semakin akurat dan dapat menjadi dasar yang lebih baik dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029.(fi)