Sebagian lainnya dijual atau dititipkan ke lokasi lain.

Kondisi itu membuat pengurus mempertanyakan keberlanjutan kegiatan usaha KKMP Sampangan.

Terlebih, struktur kepengurusan koperasi masih berjalan. Saat ini terdapat lima pengurus dan tiga pengawas.

Kuncar mengatakan masa jabatan pengurus belum berakhir ketika pengosongan gedung dilakukan.

Menurutnya, KKMP Sampangan dibentuk melalui musyawarah warga dan ditujukan untuk kepentingan anggota.

“Namanya koperasi itu kan dari, oleh, dan untuk anggota. Harapan kami seharusnya ya kami yang menempati,” ujarnya.