Ekonomi
Gedung KKMP Sampangan Dikosongkan, Dekopinda Semarang Dorong Mediasi dengan PT Agrinas
Pengosongan gedung KKMP Sampangan memicu pertanyaan soal keberlanjutan koperasi. Dekopinda Semarang menawarkan mediasi dengan PT Agrinas.

SEMARANG – Pengosongan gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan pada 19 Agustus 2026 memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai keberlanjutan aktivitas koperasi tersebut.
Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Semarang pun angkat bicara. Organisasi yang menaungi koperasi di Kota Semarang itu menawarkan diri menjadi mediator antara pengurus KKMP Sampangan dan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Ketua Dekopinda Kota Semarang Nunung Sriyanto mengatakan persoalan tersebut sebaiknya tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, komunikasi antara kedua pihak perlu segera dibuka untuk mencari solusi.
“Saya melihat ini hanya miskomunikasi saja. Baik KKMP Sampangan maupun PT Agrinas sama-sama ingin memajukan perekonomian masyarakat melalui koperasi,” kata Nunung saat dihubungi, Senin (24/8/2026).
Menurut Nunung, Dekopinda siap mempertemukan kedua pihak sehingga persoalan yang muncul dapat dibicarakan secara langsung.
“Kami siap memediasi keduanya agar KKMP Sampangan kembali beroperasi sehingga bisa membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dekopinda Tak Ingin Aktivitas KKMP Berhenti
Nunung mengatakan KKMP Sampangan telah menjalankan kegiatan usaha sejak awal 2026.
Karena itu, menurut dia, keberadaan koperasi yang telah terbentuk seharusnya tetap menjadi bagian dari proses pengembangan ekonomi masyarakat.
Jika terdapat kekurangan atau catatan dalam pengelolaan KKMP Sampangan, Nunung menilai hal tersebut masih dapat diperbaiki melalui evaluasi.
“KKMP Sampangan yang sudah berjalan bisa dipertahankan dengan perbaikan-perbaikan seperti yang direkomendasikan PT Agrinas sehingga tetap bisa berjalan,” katanya.
Nunung yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Semarang tersebut mengatakan KKMP maupun PT Agrinas memiliki tujuan yang sama dalam mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Ia optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan jika kedua pihak bersedia bertemu.
“Kalau dilakukan mediasi, saya yakin akan ada titik temu yang menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya.
Status Gedung dan Keberlanjutan Usaha Jadi Sorotan
Dekopinda melihat ada sejumlah hal yang perlu segera diperjelas dalam persoalan KKMP Sampangan.
Di antaranya mengenai status gedung, pola pasokan barang, keberlanjutan unit usaha, serta posisi kepengurusan koperasi.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar pengurus dan anggota KKMP Sampangan tidak berada dalam ketidakpastian.
“Yang paling penting sekarang adalah duduk bersama dan mencari solusi. Tujuannya sama-sama untuk memajukan koperasi dan mensejahterakan masyarakat,” kata Nunung.
Dekopinda, lanjut dia, memiliki kewajiban menciptakan iklim perkoperasian yang kondusif di Kota Semarang.
“Dekopinda sebagai lembaga yang menaungi koperasi di Kota Semarang berkewajiban menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan koperasi. Kami siap membantu koperasi untuk tumbuh dan berkembang,” ujarnya.
Pengurus KKMP Mengaku Mendapat Informasi Pengosongan Secara Lisan
Sebelumnya, Ketua Pengurus KKMP Sampangan Kuncar Asrianto mengaku terkejut ketika mendapat informasi bahwa gedung koperasi harus segera dikosongkan.
Kuncar mengatakan dirinya sempat dipanggil ke Kodim 0733/Kota Semarang. Di sana, ia mengaku mendapat informasi secara lisan mengenai pengosongan gedung.
“Saya sempat dipanggil ke Kodim, terus diberi tahu secara lisan harus dikosongkan. Malam itu juga harus dikosongkan,” kata Kuncar.
Kuncar kemudian meminta waktu tambahan untuk memindahkan stok dan barang-barang usaha yang masih berada di dalam gedung.
Pengosongan akhirnya dilakukan dan selesai pada siang hari berikutnya.
Menurut Kuncar, alasan yang disampaikan kepadanya berkaitan dengan perintah pemerintah pusat.
“Alasannya adalah ini perintah pusat,” ujarnya.
Ia juga memperoleh informasi bahwa gedung tersebut akan digunakan dalam skema penyediaan dan distribusi komoditas oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Namun, Kuncar mengaku belum memperoleh penjelasan rinci mengenai rencana tersebut.
“Kami juga belum pernah melakukan pembicaraan dengan Agrinas,” katanya.
Stok Barang Dipindahkan
Pasca pengosongan gedung, sebagian stok barang KKMP Sampangan dipindahkan ke Kantor Kelurahan Sampangan.
Sebagian lainnya dijual atau dititipkan ke lokasi lain.
Kondisi itu membuat pengurus mempertanyakan keberlanjutan kegiatan usaha KKMP Sampangan.
Terlebih, struktur kepengurusan koperasi masih berjalan. Saat ini terdapat lima pengurus dan tiga pengawas.
Kuncar mengatakan masa jabatan pengurus belum berakhir ketika pengosongan gedung dilakukan.
Menurutnya, KKMP Sampangan dibentuk melalui musyawarah warga dan ditujukan untuk kepentingan anggota.
“Namanya koperasi itu kan dari, oleh, dan untuk anggota. Harapan kami seharusnya ya kami yang menempati,” ujarnya.
Meski demikian, pengurus menyatakan tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah apabila terdapat keputusan dari pemerintah pusat.
“Tapi kalau ada kebijakan pusat, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Kini, tawaran mediasi dari Dekopinda Kota Semarang menjadi salah satu jalan untuk mempertemukan pengurus KKMP Sampangan dan PT Agrinas.
Pertemuan kedua pihak diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status gedung, keberlanjutan usaha, serta posisi KKMP Sampangan ke depan.
Pada akhirnya, penyelesaian polemik tersebut diharapkan tidak menghilangkan tujuan utama pembentukan koperasi, yakni memberikan manfaat ekonomi bagi anggota dan masyarakat.(fi)
Baca juga
Baca Juga
Kategori
Berita Kategori Lainnya
Pilihan Redaksi




















